Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, perubahan tarif pph atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) Badan Dalam Negeri mengalami perubahan besar sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian ditegaskan kembali dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan terkait.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong re-investasi modal di dalam negeri dan mencegah pengenaan pajak berganda (double taxation) di tingkat korporasi.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perlakuan pajak atas dividen yang diterima oleh WP Badan:
1. Aturan Utama: Bebas Pajak (Bukan Objek Pajak)
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan (PPh), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (Bebas Pajak).
Berbeda dengan WP Orang Pribadi yang harus memenuhi syarat re-investasi agar dividennya bebas pajak, untuk WP Badan Dalam Negeri, fasilitas bebas pajak ini bersifat mutlak tanpa syarat re-investasi.
Ketentuan Penting yang Berlaku:
-
Tanpa Batasan Kepemilikan Saham: Fasilitas bebas PPh ini berlaku tidak peduli berapa pun persentase kepemilikan saham perusahaan penerima di perusahaan pemberi dividen (baik di bawah 25% maupun di atas 25%).
-
Sumber Dividen: Dividen tersebut harus dibayarkan berdasarkan cadangan laba ditahan (retained earnings).
-
Bebas Pemotongan PPh Pasal 23: Perusahaan yang membagikan dividen tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% atas dividen yang diserahkan kepada WP Badan Dalam Negeri.
2. Bagaimana Jika Dividen Berasal dari Luar Negeri?
Jika WP Badan Dalam Negeri menerima dividen dari investasi mereka di luar negeri, perlakuan pajaknya sedikit berbeda dan memiliki syarat khusus agar bisa dikecualikan dari objek PPh.
Dividen luar negeri bisa bebas pajak dengan ketentuan berikut:
-
Syarat Re-investasi: Dividen harus diinvestasikan kembali (re-investasi) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
-
Batasan Investasi: Jumlah dividen yang diinvestasikan kembali minimal sebesar 30% dari laba setelah Pelatihan Perpajakan Online perusahaan di luar negeri tersebut.
-
Dampak Jika Kurang dari 30%:
-
Jika direinvestasikan penuh atau minimal 30%, maka bagian yang direinvestasikan tersebut bebas PPh.
-
Jika direinvestasikan kurang dari 30%, maka selisih dari batas minimal 30% tersebut akan dikenai PPh Pajak Penghasilan di Indonesia saat dilaporkan.
-
3. Aspek Mekanisme, Pelaporan, dan Administrasi
Meskipun statusnya sudah “Bukan Objek Pajak” untuk dividen domestik, WP Badan penerima tidak boleh mengabaikan pencatatan dan pelaporannya.
A. Di Pihak Perusahaan Pemberi Dividen
-
Saat melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memutuskan pembagian dividen, legal/finance perusahaan wajib menyortir daftar pemegang saham.
-
Untuk pemegang saham berkategori WP Badan Dalam Negeri, perusahaan langsung memberikan nilai bruto dividen 100% tanpa potongan PPh Pasal 23.
-
Perusahaan pembagi tetap wajib melaporkan transaksi ini di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi sebagai instrumen monitoring pemerintah.
B. Di Pihak WP Badan Penerima Dividen
-
Bukti Potong: Karena tidak dipotong pajak, WP Badan penerima tidak akan mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 23. Sebagai gantinya, dokumen dasarnya adalah Invoice/Voucher dividen dan pencatatan mutasi rekening koran.
-
Pelaporan SPT Tahunan Badan: Dividen yang diterima wajib dimasukkan ke dalam Formulir SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771) pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
-
Laporan Realisasi (Khusus Dividen Luar Negeri): Jika menerima dividen luar negeri dan mengklaim fasilitas bebas pajak, WP Badan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pengalihan dan Realisasi Investasi secara berkala melalui portal DJP Online.